Produk Ditarik BPOM, Pinkflash Janjikan Perbaikan dan Kontrol Lebih Ketat

Hernowo Anggie
2 Min Read

Cosmo Magazine – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengumumkan penarikan Pinkflash 3 Pan Eyeshadow varian PF-E23 pada Senin, 3 November 2025.

Produk ini dinyatakan mengandung zat pewarna berbahaya, termasuk Acid Orange 7 (CI 15510) yang dapat memicu iritasi, dan Merah K10, pewarna karsinogenik yang berpotensi menimbulkan risiko kanker kulit, kerusakan hati, serta gangguan sistem saraf dan otak.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti temuan ini dengan mencabut izin edar produk dan menghentikan kegiatan produksi, distribusi, serta impor yang terkait.

“BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan peredaran kosmetik, termasuk retail. Penindakan ini penting untuk melindungi konsumen dari risiko kesehatan,” jelas Taruna dalam keterangan resmi.

Menanggapi penarikan ini, Pinkflash buka suara melalui akun Instagram resminya, @pinkflashcosmetics, pada 12 November 2025. Pihak brand menjelaskan bahwa penyebab masalah berasal dari kelalaian pemasok bahan baku pada batch 2023, yang menggunakan pigmen berkemurnian rendah.

“Salah satu batch bahan baku pigmen yang disuplai oleh pemasok pada tahun 2023 memiliki kemurnian rendah sehingga mengandung impuritas berupa restricted pigments,” tulis pihak Pinkflash.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Pinkflash menyatakan telah melakukan tiga langkah utama:

1. Penyegelan dan pengujian seluruh produk terdampak, termasuk 210 ribu produk yang disegel dan dimusnahkan.

2. Pengendalian pemasok, memutus kerja sama dengan pemasok sebelumnya, mengganti bahan baku dengan kualitas premium dari Sun Chemical (AS), serta menempatkan audit rutin pada pabrik pemasok.

3. Penerapan standar inspeksi kualitas internal yang lebih ketat, termasuk inspeksi mendadak, pengujian SGS acak, serta pelatihan intensif untuk tim quality control.

Pinkflash menegaskan, “Kami mendengarkan setiap suara konsumen. Silakan kirim pesan ke wecare.pinkflash@gmail.com untuk berbagi pengalaman atau memberikan saran sekecil apa pun. Setiap masukan akan kami baca dan hargai.”

Dengan langkah-langkah ini, Pinkflash berharap dapat mengembalikan kepercayaan konsumen sekaligus memastikan produk mereka aman dan berkualitas tinggi.

BPOM juga menambahkan bahwa mereka akan menelusuri lebih lanjut apabila produk yang dilarang masih beredar, dan menindak pelanggar sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar