Advertisement
Iklan dapat dilewati dalam 5

Sekolah Tak Bisa Lagi Sembarangan Fotokopi Buku, Ada Aturan Penggandaan Maksimal 10 Persen

Pada akhirnya, penerapan lisensi secondary use bukan hanya berkaitan dengan izin menggandakan buku.

Hernowo Anggie
3 Min Read

CosmoMagazine — Pernah bertanya-tanya kenapa buku yang sudah dibeli secara resmi ternyata tidak otomatis boleh difotokopi atau dicetak ulang seluruh isinya? Alasannya berkaitan dengan hak cipta yang tetap melekat pada karya, meski satu eksemplar buku tersebut sudah berada di tangan pembeli.

Persoalan ini menjadi perhatian di lingkungan pendidikan karena sekolah memang membutuhkan materi tambahan untuk menunjang kegiatan belajar. Di satu sisi, guru dan siswa perlu memiliki akses terhadap materi. Di sisi lain, penulis dan penerbit tetap memiliki hak atas karya yang mereka hasilkan.

Karena itu, penggunaan kembali isi buku untuk kebutuhan pembelajaran memiliki mekanisme tersendiri melalui lisensi penggunaan lanjutan atau secondary use.

PRCI dan EST School Tandatangani Lisensi

Penerapan mekanisme tersebut mulai dilakukan EcoSocioTech (EST) School melalui kerja sama dengan Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI).

Keduanya menandatangani lisensi penggunaan lanjutan di Jakarta Selatan pada Kamis (10/9/2026). EST School menjadi salah satu sekolah yang lebih awal menerapkan lisensi secondary use setelah terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2024.

Lisensi tersebut mengatur penggunaan kembali buku dan karya tulis lainnya untuk kebutuhan pembelajaran, termasuk penggandaan sebagian materi dari buku yang telah dibeli secara resmi.

Ada Batas yang Perlu Diperhatikan

Dalam lisensi yang berlaku selama satu tahun itu, sekolah diperbolehkan menggandakan maksimal 10 persen dari isi buku. Ketentuan tersebut berlaku untuk karya terbitan dalam negeri maupun luar negeri.

Jika materi yang dibutuhkan melebihi batas tersebut, sekolah harus mengajukan izin khusus.

Musisi sekaligus Konsultan dan Simpatisan PRCI, Candra Darusman, menjelaskan bahwa membeli buku merupakan bentuk penggunaan pertama. Ketika isi buku kemudian diperbanyak untuk kepentingan pembelajaran, aktivitas tersebut masuk dalam kategori penggunaan lanjutan.

Dengan adanya lisensi, kebutuhan sekolah untuk menggunakan sebagian materi buku dapat tetap berjalan, sekaligus memberikan ruang bagi penulis dan penerbit untuk mendapatkan perlindungan atas karya mereka.

Aturannya Tak Hanya Berlaku untuk Buku Cetak

Perkembangan teknologi juga membuat persoalan penggandaan karya tidak berhenti pada fotokopi.

Penggunaan e-book turut menjadi perhatian, termasuk ketika seseorang mengunduh, menggandakan materi menggunakan komputer, atau mengambil screenshot dari isi buku.

Hal ini membuat pemahaman mengenai hak cipta semakin relevan di lingkungan pendidikan. Kemudahan mengakses materi secara digital tidak berarti seluruh kontennya bebas disalin dan digunakan kembali tanpa memperhatikan hak penciptanya.

Bagi Candra, pemahaman tentang hak cipta penting diperkenalkan sejak usia sekolah. Menghargai sebuah karya, menurutnya, seharusnya tidak hanya dilakukan karena adanya aturan hukum, tetapi juga menjadi kebiasaan.

Karena itu, kerja sama PRCI dan EST School diharapkan dapat mendorong guru dan siswa menggunakan karya secara bertanggung jawab. Kesadaran tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun kejujuran dan integritas dalam proses belajar.

Pada akhirnya, aturan penggandaan bukan semata soal membatasi berapa halaman buku yang boleh difotokopi.

Ada upaya untuk menemukan titik temu antara kebutuhan memperoleh materi pembelajaran dan hak orang yang menciptakan serta menerbitkan karya tersebut.

Share This Article
Tidak ada komentar