Cosmo Magazine – Aktor Fachri Albar kembali berhadapan dengan hukum terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Sidang terbaru di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (27/8/2025) menghadirkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Fachri disebut terbukti bersalah atas penyalahgunaan narkotika dan menerima psikotropika tanpa resep dokter.
“Menyatakan Terdakwa Fachri Albar alias Ai Bin Achmad Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri dan menerima penyerahan psikotropika selain dari rumah sakit, balai pengobatan ataupun puskesmas serta tanpa resep dokter, selaku pengguna,” kata Jaksa Penuntut Umum, Kamis (28/8/2025).
Tuntutan Rehabilitasi, Bukan Penjara
Dalam tuntutannya, JPU meminta agar Fachri menjalani rehabilitasi rawat inap selama enam bulan di Balai Besar Rehabilitasi Lido. Langkah ini dipandang lebih tepat ketimbang hukuman penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fachri Albar alias Ai bin Achmad Albar dengan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi rawat inap selama 6 (enam) bulan di Balai Besar Rehabilitasi Lido dikurangi masa penangkapan dan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara,” ujar JPU.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 3 September 2025. Dalam agenda tersebut, bintang Pengabdi Setan ini akan membacakan pledoi atau nota pembelaannya.
Bukan Kali Pertama
Kasus narkoba bukan hal baru bagi Fachri. Pada 2007, ia sempat masuk daftar pencarian orang setelah 1,2 gram kokain ditemukan di sebuah kotak obat. Tak lama kemudian, ia menyerahkan diri ke BNN.
Pada 2018, Fachri kembali ditangkap di rumahnya di Cirendeu, Tangerang Selatan. Polisi kala itu menemukan ganja, sabu, hingga alprazolam. Kasus tersebut membuatnya menjalani rehabilitasi selama tujuh bulan.
Terbaru, pada April 2025, Fachri ditangkap lagi di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Perjalanan hukum Fachri masih berlanjut. Semua mata kini tertuju pada sidang berikutnya, yang akan menentukan langkah selanjutnya dalam kasus ini.
