Pihak Fariz RM Minta Sidang Vonis digelar Tatap Muka, Ditunda Pekan Depan

Hernowo Anggie
1 Min Read

Cosmo Magazine – Sidang putusan kasus narkoba yang menjerat musisi senior Fariz RM ditunda.

Seharusnya, pembacaan vonis berlangsung pada Kamis (4/9/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun diundur hingga pekan depan karena kuasa hukum Fariz RN meminta agar sidang dilakukan secara tatap muka.

Seperti diketahui, sejak 1–4 September 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerapkan sidang virtual akibat situasi keamanan yang tidak kondusif buntut kericuhan aksi massa di DPR RI.

Atas kebijakan itu, Fariz RM pun sempat diminta mengikuti rangkaian sidang secara daring dari rumah tahanan. Sebelum akhirnya mengajukan permohonan tatap muka yang kemudian dikabulkan pihak pengadilan.

Kasus Hukum

Fariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Ia dituntut Jaksa Penuntut Umun dengan hukuman 6 tahun penjara.

Ini merupakan kali ketiga Musisi berusia 66 tahun berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba.

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar