Cosmo Magazine – Musisi legendaris Indonesia, Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM, kembali harus berhadapan dengan hukum.
Pada Kamis (11/9), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Vonis ini menjadi kasus keempat yang menjerat pencipta lagu ikonik Barcelona tersebut.
Kasus terbaru ini bermula dari penangkapan Fariz di kawasan Bandung pada 18 Februari 2025, dengan barang bukti ganja dan sabu.
Jaksa sempat menuntut hukuman 6 tahun penjara plus denda Rp800 juta, namun majelis hakim menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan.
