Cosmo Magazine – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis rehabilitasi enam bulan kepada aktor Fachri Albar dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Putusan itu dibacakan dalam sidang vonis yang digelar pada Rabu, 3 September 2025.
Hakim Ketua, Iwan Anggoro Warsita, menyatakan Fachri terbukti secara sah dan meyakinkan mengonsumsi narkotika golongan I tanpa resep dokter maupun fasilitas kesehatan resmi. “Menjatuhkan hukuman rehabilitasi di Panti Rehabilitasi BNN Lido selama enam bulan,” ucap Iwan dalam sidang.
Pada agenda vonis kali ini, Fachri Albar tidak hadir langsung di ruang sidang. Ia mengikuti jalannya persidangan secara daring. Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberi kesempatan kepada pihak Fachri untuk menyampaikan tanggapan.
Tim kuasa hukum yang mendampingi Fachri pun langsung merespons. “Kami menerima, Yang Mulia,” ujar pengacara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan sikap serupa.
Dengan diterimanya putusan tersebut, perkara hukum Fachri Albar dinyatakan selesai. Hakim Ketua pun menutup persidangan dengan harapan agar Fachri segera pulih dari ketergantungan narkoba. “Semoga kamu cepat sembuh,” ucapnya.
Vonis ini sekaligus menegaskan jalur rehabilitasi sebagai langkah pemulihan bagi pengguna narkoba, alih-alih hanya menekankan aspek hukuman.
